Keterangan Pers Polda Kepri
RIAU1.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus narkotika hingga Agustus 2026 dan menangkap 36 tersangka. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, ganja, dan sejumlah narkotika jenis lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan 36 tersangka terdiri atas 29 laki-laki dan tujuh perempuan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” kata Suyono, Kamis (13/8) yang dimuat Batampos.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 627,28 gram, 1.076 butir ekstasi, ganja kering seberat 1.049,90 gram atau sekitar 1,05 kilogram, serta 405 satuan narkotika jenis lainnya.
“Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp740,8 juta,” ujarnya.
Polda Kepri memperkirakan penyitaan tersebut mencegah narkotika beredar dan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 7.319 orang.
Salah satu kasus menonjol berawal dari Laporan Polisi Nomor 101 yang diterima Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial CS di kawasan Jalan Parit Matang, Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
“Dari tangan tersangka, penyidik menyita sabu seberat 376,26 gram,” kata Suyono.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CS diduga berperan sebagai kurir yang diperintah menjemput dan membawa sabu dari kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Ia disebut menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Jaringan lain terungkap melalui Laporan Polisi Nomor 193. Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA dan JKP sebagai tersangka setelah menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Raya, Batam Kota.
Polisi menemukan barang bukti ganja yang berdasarkan pemeriksaan diduga diperoleh dari seseorang berinisial VI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jumlah ganja yang disebut dalam pemeriksaan mencapai sekitar 1,5 kilogram dengan nilai transaksi sekitar Rp7,5 juta.
Penyidik menduga ganja tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Transaksi disebut dilakukan melalui media sosial Instagram, sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening bank setelah barang diterima pembeli.
Polisi menyebut salah satu rekening yang diduga digunakan dalam transaksi adalah rekening Bank Mandiri atas nama Ahmad Fahri.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memburu VI serta pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok, pengendali, maupun bagian dari jaringan distribusi.
Suyono menegaskan pengungkapan puluhan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti. Polisi juga menelusuri asal narkotika, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang mengendalikan peredaran.
“Pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkoba di Kepulauan Riau,” katanya.
Saat ini penyidikan terhadap 36 tersangka masih berlangsung. Polda Kepri juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok dan jaringan lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika di wilayah Kepri.*