Pria Eksibisionis di Batam Ditangkap, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui

15 Mei 2025
Ilustrasi/iStockphoto

Ilustrasi/iStockphoto

RIAU1.COM - Seorang pria berinisial AA (24) ditangkap jajaran Polsek Nongsa atas dugaan tindak pidana pornografi dengan modus eksibisionisme. 

Pelaku dilaporkan oleh seorang wanita karena mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan aksi onani di ruang publik di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Ahad, 11 Mei 2025.  

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie yang dimuat Batamnews menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.25 WIB. 

Saat itu, korban baru saja pulang dari berbelanja di Supermarket Harapan Indah dan melintas di Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau. 

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam (BP 6518 UO) memepet korban dan sengaja memperlihatkan alat kelaminya sambil melakukan aksi tidak senonoh.  

Korban yang merasa terganggu dan ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku.  

Pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung menangkap AA di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja. 

Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti, termasuk sepeda motor dan pakaian yang dikenakannya saat kejadian.  

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukannya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Bahkan, ini bukan pertama kali ia bertindak demikian," ujar Kompol Alie.  

Saat ini, AA ditahan di Rutan Polsek Nongsa dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. 

Kompol Alie mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kejadian serupa. "Kami akan meningkatkan patroli, terutama di wilayah rawan, demi keamanan warga," tegasnya.*