
Sidang kasus penembakan polisi di PN Padang/Hariansinggalang.
RIAU1.COM - Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dilanjutkan Rabu (25/6) di Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi, teman dekat yang juga satu profesi dengan terdakwa, Encep mengaku sempat ditelepon oleh terdakwa setelah kejadian.
"Suaranya (terdakwa) lirih dan ada penyesalan. Waktu itu dia mengakui menembak korban, tapi tidak menyebutkan alasan. Cuman saya dengar terdakwa bergumam, sudah disetor tapi ditangkap juga," kata saksi Encep yang dimuat Hariansinggalang.
Dalam sidang, saksi juga mengatakan kalau terdakwa memiliki kemampuan menembak yang masuk dalam kategori kelas satu.
"Terdakwa memenuhi standar kelas satu," katanya.
Kemudian saksi lain dari Tim Inafis Polda Sumbar mengatakan kalau dalam identifikasi TKP dia menemukan proyektil peluru di selokan dan dekat gudang yang tak jauh dari TKP.
"Saya juga lihat peluru menembus pintu bagian kanan mobil," kata saksi.
Dia juga mengaku tahu ada CCTV di lokasi tersebut, tapi saksi tidak tahu apakah kamera pengawas itu berfungsi atau tidak.
Selain dua saksi tersebut, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yaitu Jamal (anggota Provost), dokter puskesmas tempat korban dibawa setelah terjadi penembakan, dan beberapa saksi lain yang ada kontak dengan terdakwa beberapa waktu setelah kejadian.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang yang dipimpin oleh hakim Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang hingga pekan depan.
Seperti diketahui juga, JPU dalam dakwaan menyebutkan kalau terdakwa Dadang didakwa dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 340 KUHP Jo 53, 338 Jo 53 KUHP.
JPU juga menyebutkan tentang persoalan bekingan tambang yang diduga dilakukan oleh terdakwa Dadang. JPU juga menyatakan adanya percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Hal tersebut juga dituangkan dalam dakwaan pasal 53 KUHP.
Seperti yang telah diberitakan, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Saat itu, Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar.*