Sepasang Kekasih di Batam Tikam Mantan Pacar, Seperti Ini Kronologinya

Sepasang Kekasih di Batam Tikam Mantan Pacar, Seperti Ini Kronologinya

3 Desember 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau menangkap sepasang kekasih berinisial RO (23) dan AR (22).

Sejoli ini diringkus lantaran terlibat penikaman terhadap HE yang merupakan mantan kekasih AR.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah menyebutkan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Senin (15/11/2022) lalu tepatnya di kediaman HE di bilangan Perumahan Orchard Park, Batam.

Pelaku saat itu berjumlah tiga orang mendatangi rumah HE.

"Ada tiga pelaku, yakni sepasang kekasih RO dan AR serta seorang pria yang masih kita buru berinisial L," ujar Yudha, Sabtu (3/12/2022) seperti dimuat Batamnews.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan bahwa saat ketiga pelaku datang ke rumah HE, sempat terlibat cekcok dan perkelahian.

HE dikeroyok oleh mereka dan tumbang setelah sebuah pisau menancap di tubuhnya.

"Korban ditikam oleh pelaku di bagian dada kiri, tikaman itu mengenai tulang sehingga tak merusak organ vital, namun korban harus dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota," kata dia.

Loading...

Ketiga pelaku pun melarikan diri. Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dua pelaku yang tengah sembunyi di wilayah Bintan, Kepulauan Riau.

"Kedua pelaku sepasang kekasih ini berhasil kita amankan di Bintan, pada Jumat (25/11) lalu," sebutnya.

"Masih ada satu pelaku lagi berinisial L, namun belum dapat kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pasangan kekasih ini, mereka melakukan aksi penikaman dengan senjata tajam karena sakit hati.

HE disebut memfitnah AR dengan tuduhan selingkuh. Para pelaku pun tak terima dan langsung mendatangi korban di kediamannya.

Kini kedua pasangan kekasih itu tengah berada di Polsek Batam Kota, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.*