Rekonstruksi Pembunuhan Hafiz Honorer Dinas CKTR Batam

6 Mei 2025
Rekontruksi pembunuhan Hafiz honorer Pemko Batam/Batamnews

Rekontruksi pembunuhan Hafiz honorer Pemko Batam/Batamnews

RIAU1.COM - Rekonstruksi pembunuhan Hafiz, honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), mengungkap fakta mengerikan. Korban tewas secara sadis dalam adegan 28 dan 29, di mana pelaku, Faras, menggorok leher Hafiz dari belakang berulang kali hingga tenggorokannya terputus.  

Proses rekonstruksi berlangsung meski hujan turun. Penyidik memeragakan adegan demi adegan, dimulai dari kedatangan pelaku ke kantor pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. 

Pelaku naik ke lantai dua, lalu menuju parkiran sekitar pukul 09.00 WIB untuk pergi ke kosannya di Jalan Kartini 6 Blok C No. 6, Sekupang.  

Di kosannya, Faras berganti pakaian dan membeli pisau di Top 100 Tiban. Ia kemudian kembali ke kosan, mengenakan kembali baju kerja, dan membawa pisau yang disimpan di punggung sebelah kiri. Saat tiba di kantor, korban memanggilnya, “Ras, sini kau”  

Di adegan 28, Faras menyalami Hafiz, lalu berdiri di belakangnya. Dengan tangan kanan, ia memiringkan kepala korban ke kanan dan menggorok leher Hafiz tiga kali. Korban yang bersimbah darah terjatuh setelah melangkah tiga kali, di depan saksi Andika dan Remon.  

Andika segera memanggil bantuan dan ambulans dari Rumah Singgah di depan kantor. Sementara itu, saksi Habib dan Ramon mengendalikan pelaku. 

Pisau dibuang di samping kantor sebelum korban dilarikan ke RS BP Batam. Pelaku diamankan oleh rekan-rekannya dan patroli Polsek Sekupang.  

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan rekonstruksi ini merupakan prosedur hukum yang disaksikan jaksa dan pengacara korban, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. “Ini kewajiban dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.  

Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Motifnya diduga akibat rasa sakit hati karena kerap dibuli korban selama beberapa tahun terakhir.*