Terkait Server Judi Online di Batam, Polisi akan Periksa Pemilik Apartemen

Terkait Server Judi Online di Batam, Polisi akan Periksa Pemilik Apartemen

22 Maret 2024
Kenferensi Pers Judi Online di Batam/Poskota.co

Kenferensi Pers Judi Online di Batam/Poskota.co

RIAU1.COM - Lokasi server judi online di Batam digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Dua lokasi yang digrebek yakni di lantai 7 Apartemen Sky Garden, Lubuk Baja, dan lantai 3 Apartemen Happy Greentown, Bengkong.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, pihaknya akan memanggil serta memeriksa pemilik 2 apartemen tersebut. 
“Akan kita panggil dan dimintai keterangan,” ujarnya yang dimuat Batampos.

Lalu Nugroho menjelaskan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui keterlibatan pemilik apartemen.

“Mereka (pelaku) menyewa. Ini yang akan kita dalami, apakah pemlik apartemen tau apa tidak (ada server judi online),” sebut dia.

Diketahui, server judi online di Batam kerap mengambil lokasi apartemen dan perumahan elite. Untuk itu, Nugroho meminta kerjasama masyarakat untuk mengawasi aktivitas perjudian di sekitar lingkungannya.

“Kalau ada segera laporkan. Langsung kita tindak, karena ini komitmen kita memberantas perjudian,” kata dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggrebek 2 lokasi server judi online. Dari lokasi, polisi menangkap 12 orang, yang terdiri dari 1 pengelola atau pemilik, serta 11 operator.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 unit komputer, laptop, 40 ponsel, buki tabungan, dan uang tunai Rp 15 juta.

Judi online ini dengan website bosc***89.com. Modusnya, operator judi bertugas mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor orang yang pernah bermain judi online. Dalam sebulan, omset dari judi online ini mencapai Rp 2,2 miliar.*