Tiga Rekening Perusahaan Diblokir Polda Kepri, Ini Penyebabnya

Tiga Rekening Perusahaan Diblokir Polda Kepri, Ini Penyebabnya

16 Desember 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Rekening perusahaan Mitra Raya Sektarindo diblokir Polda Kepri. Hal ini terkait kasus penggelapan dana konsumen oleh pengembang pasar Mitra Raya II, Batam Center.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kompol Muhammad Komaruddin seperti dimuat Batamnews menyebutkan, rekening yang diblokir ialah milik perusahaan, dan bukan rekening pribadi tersangka, Djoni Ong.

"Sudah kami kirimkan surat pemblokiran ke pihak bank," katanya, Jumat (16/12).

Ada 3 rekening yang akan diblokir. Diantaranya yakni BNI, BCA dan Bank Mandiri. "Itu (pemblokrian) untuk memudahkan kami (polisi) dalam mengusut kasus yang melibatkan pemilik Mitra Raya 2, Djoni Ong dan anaknya, Juveno," ujar dia.

Saat ini, lanjut Komaruddin, pihaknya tengah melengkapi berkas dan saksi-saksi terkait laporan kedua. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 1 saksi ahli pada laporan pertama.

Sebelumnya, Djoni Ong dan anaknya Juveno ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kamis (8/12/2022).

Keduanya ditangkap terkait dugaan penggelapan dana konsumen mencapai miliaran rupiah.*