TPPO di Karimun, Penyelundup Dapat Bayaran Rp 8 Juta per PMI

TPPO di Karimun, Penyelundup Dapat Bayaran Rp 8 Juta per PMI

10 Maret 2024
Alat transportasi yang digunakan untuk penyelundupan PMI Non Prosedural

Alat transportasi yang digunakan untuk penyelundupan PMI Non Prosedural

RIAU1.COM - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karimun Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diungkap Ditpolairud Polda Kepri.

Dua orang diamankan polisi setelah berupaya membawa dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Malaysia menggunakan kapal jaring nelayan.

Berdasarkan keterangan PS Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Chrisman Panjaitan, tersangka OS (48) berperan sebagai tekong kapal, sedangkan RI (28) ABK (anak buah kapal). Keduanya ditahan di Mako Ditpolairud guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan keduanya mereka mengaku diupah per satu orang PMI senilai Rp 8 juta dan mereka berkomunikasi melalui handphone ke daerah Lombok, NTB,” ujarnya akhir pekan ini yangh dimuat Batampos.

Lalu Chrisman menuturkan, penangkapan penyelundup PMI ilegal ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman PMI melalui jalur tidak resmi di wilayah Karimun.

“Tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri kemudian melakukan pendalaman dan memetakan lokasi jalur pengiriman di perairan Karimun,” ujarnya.

Kemudian pada Selasa (5/3), tim berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri kapal yang membawa PMI ilegal tersebut.

“Kami kemudian melakukan penyamaran dan mengejar kapal tersebut. Pada pukul 18.40 WIB, tim berhasil menghentikan dan mengamankan kapal jaring nelayan beserta tekong dan ABK, serta dua orang korban PMI ilegal,” tuturnya.

Selanjutnya, korban dan tekong beserta kapal dibawa ke Markas Ditpolairud Kolong, Kabupaten Karimun.

“Usai diperiksa disana mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para korban akan dipindahkan ke speedboat dengan mesin 40 PK dan langsung diberangkatkan ke Malaysia.

“Ditpolairud Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan para pelaku pengiriman PMI ilegal ini,” tutupnya.

Tertangkapnya dua penyelundup PMI ini menambah daftar kasus TPPO di Kepri. Sekadar mengingatkan kembali, praktik TPPO di Kepri di awal 2024 ini sudah ada empat kasus. 

Bahkan di 2023 lalu, Polda Kepri berhasil mengungkap 114 kasus dengan menyelamatkan 448 calon pekerja migran. Polisi juga sudah menahan dan menetapkan 102 tersangka.*