Siswi di Padang Panjang Diduga Korban Persetubuhan Guru SMP

6 Maret 2026
Mapolres Padang Panjang

Mapolres Padang Panjang

RIAU1.COM - Seorang pria berinisial ON (34) yang merupakan guru di salah satu SMPN di Kota Padang Panjang diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres melalui kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr mengatakan pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Padang Panjang pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban berinisial AN (14) yang merupakan seorang pelajar di sekolah yang sama." ungkap Kasat Reskrim yang dimuat Hariansinggalang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tante korban yang berlokasi di Kelurahan Silaing Bawah. Selain itu, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Perkara ini mulai terungkap pada Selasa, 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tante korban berinisial YS sedang berada di rumah bersama korban. Saat itu YS meminta korban untuk segera tidur karena keesokan harinya mereka berencana pergi ke Padang. Namun karena korban masih memainkan telepon genggam, YS kemudian mengambil ponsel tersebut.

Dari percakapan tersebut terungkap perbuatan yang diakukan pelaku terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 junto pasal 76D Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 418 KUH-Pidana junto pasal 473 KUH-Pidana. dengan ancaman 15 tahun penjara.*