UMP Kepri Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Naik 7,5 Persen

UMP Kepri Ditetapkan Rp 3,2 Juta, Naik 7,5 Persen

29 November 2022
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194. Adapun besaran kenaikannya yakni 7,5 persen atau Rp229.022.

Ketetapan ini, ditegaskan Gubernur Kepri dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1.354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2023. SK Gubernur ini, diteken pada deadline penetapan UMP 2023 yang diatur lewat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Besar UMP Kepri 2023 adalah 3.279.194,” tulis Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam surat keputusannya, Senin (28/11) di Tanjungpinang seperti dimuat Batampos.

Dalam SK tersebut, Gubernur Kepri juga menegaskan, bahwa UMP Kepri 2023 yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Sedang untuk pekerja yang masa kerjanya diatas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Dalam membuat keputusan ini juga, Gubernur juga menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

Dalam penetapan UMP 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri menggunakan formulasi dengan memperhatikan inflasi daerah sebesar 6,79 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri 4,79 persen dan koefesien alfa 0,15 persen.

Lewat SK ini, Pemerintah Provinsi Kepri meminta semua pihak terkait dapat menghargai ketetapan ini. Kebijakan pengupahan yang dibuat, diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, pembahasan Upah Minimum 2023 ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Rabu (24/11/2022) lalu berakhir deadlock. Sehingga dilempar ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai pemegang kebijakan.

Dalam pembahasan yang dilangsung di Graha Kepri Batam tersebut, masing-masing pihak punya usulan tersendiri soal nilai Upah Minimum 2023.

Perwakilan buruh atau pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum 2023 juga berbeda. Sementara pengusaha ngotot penetapan Upah Minimum 2023 berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

Dalam pembahasan itu, FSPMI dan KSBSI bersikeras meminta UMP naik sebesar 13 persen, dengan angka Rp 3.686.092, berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri year on year.

Sedangkan, perwakilan buruh dari SPSI mengusulkan UMP Kepri naik 8,27 persen, dengan angka Rp 3.530.464.*