Urus Paspor Calon Pekerja Migran Ilegal, IRT di Kepri Terancam 5 Tahun Penjara

Urus Paspor Calon Pekerja Migran Ilegal, IRT di Kepri Terancam 5 Tahun Penjara

22 Mei 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - NA alias Maya, ibu rumah tangga (IRT) di Batam Kepulauan Riau (Kepri)terancam pidana penjara 5 tahun karena uang Rp 1,5 juta.

Uang tersebut ia terima karena mengurus paspor dua orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Maya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam sidang yang dipimpin Setyaningsih didampingi hakim Twis dan Sapri Tarigan. Sedangkan terdakwa menghadapi proses persidangan seorang diri.

Agenda sidang hari itu adalah keterangan dari saksi polisi. Saksi polisi menjelaskan penangkapan Maya berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyaluran PMI Ilegal di Pelabuhan Batamcenter.

Setelah sampai di lokasi, polisi mengamankan tiga calon PMI yang hendak berangkat ke Malaysia, sementara tekong berhasil melarikan diri. Dari keterangan para korban, mereka sempat tinggal di rumah Maya.

“Berdasarkan informasi calon PMI kami mengamankan terdakwa,” ujar saksi yang dimuat Batampos.

Dari keterangan Maya, lanjut saksi menjelaskan, tugasnya selain menampung PMI di rumah, terdakwa juga mengurus paspor para PMI dengan upah Rp 1,5 juta.

“Terdakwa ditangkap di rumahnya. Pengakuan terdakwa baru perdana mengurus paspor para PMI,” sebut saksi.

Keterangan saksi dibenarkan terdakwa. Dari pengakuan wanita paruh baya ini, ia dihubungi oleh suami kenalannya bernama Ririn. Saat itu, ia diminta untuk mengurus paspor dua orang yang hendak berangkat ke Malaysia

“Saya diminta tolong untuk mengurus paspor dua orang, keuntungan yang saya dapat Rp 1,5 juta,” ujarnya lagi.

Ia juga mengakui jika calon PMI itu berhasil kerja di Malaysia, maka ia juga akan mendapatkan upah tambahan.

“Dijanjikan juga, namun saya belum dapat,” pungkasnya.

Atas keterangannya, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Maya diduga melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman yakni 5 tahun penjara.*