Wanita ASN Pelaku Pencabulan Murid di Natuna Ditangkap

Wanita ASN Pelaku Pencabulan Murid di Natuna Ditangkap

9 Mei 2024
Keterangan pers Polres Natuna/Harianhaluankepri.com

Keterangan pers Polres Natuna/Harianhaluankepri.com

RIAU1.COM - Seorang wanita berinisial F (35) yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna.

Wakapolres Natuna, Kompol Rudi, didampingi oleh Kepala Seksi Humas Aipda David dan Kepala Urusan II Reserse Kriminal Ipda Riski, menyampaikan kepada wartawan bahwa tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai guru di SMP Negeri 1 Kecamatan Pulau Tiga Barat.

Menurut Kompol Rudi, kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban. Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Ranai pada bulan April 2024.

"Penangkapan tersangka berinisial F dilakukan di kediamannya di Ranai pada bulan April lalu. Dia adalah seorang ASN yang mengajar di SMP Negeri 1 Kecamatan Pulau Tiga Barat, sedangkan korban adalah muridnya sendiri," kata Kompol Rudi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Lebih lanjut, Kompol Rudi yang dimuat Batamnews menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat korban menginap di rumah tersangka di perumahan guru di Desa Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga. 

Motif tersangka diduga karena merasa memiliki rasa sayang yang mendalam terhadap korban, yang kemudian mengakibatkan tindakan pencabulan terhadap korban.

Sementara itu, Kepala Urusan II Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, Iptu Riski, mengatakan bahwa dari tangan tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 2016 peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 pasal tahunan.*