
Dua pemuda penyalahguna narkoba saat diamankan Polis
RIAU1.COM - Dua pemuda di Pelalawan, berinisial AG dan EP ditangkap polisi, saat sedang mengkonsumsi narkoba sabu, di sebuah Wisma, di Pangkalan Kerinci, Ahad 24 November 2019.
"Keduanya kita tangkap di Wisma CNO Jalan Pelita Pangkalan Kerinci dikamar 07," kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto.
Dari kamar kedua pemuda ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, bong atau alat hisap, dan handphone pelaku.
Iptu Edy menuturkan, adanya penyalahgunaan narkoba di wisma CNO ini sudah dilaporkan warga ke Polisi. Polsek Pangkalan Kerinci, juga sudah melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 16.39 WIB, seorang anggota Polsek Pangkalan Kerinci mendatangi wisma tersebut. Di sana kedua pelaku sudah diamankan oleh 2 warga," ujarnya.
Menurut kedua warga ini, barang bukti sabu ditemukan dibawah kasur yang ditiduri oleh pelaku EP. Alat hisap dan barang bukti lainnya, juga ditemukan warga di kamar pelaku.
"Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Kerinci, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasubag Humas Polres Iptu Edy Haryanto.