
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pria bernama Roma Irama (43), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap polisi, Selasa (5/7/2025). Roma ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan mengatakan, Roma selama ini sudah masuk dalam daftar atau target operasi (TO) Satnarkoba Polres Muratara sejak 2024.
Berawal informasi dari masyarakat, kata dia di lokasi penangkapan Roma sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas, lanjut dia melakukan serangkaian penyelidikan, salah satunya dengan undercober buy, akhirnya Roma Irama berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
"Saat akan diamankan tersangka sempat mau kabur dan teriak. Anak dan istrinya yang ada di lokasi juga sempat teriak histeris. Keluarga dan warga setempat pun langsung berkumpul. Namun masih bisa dikendalikan dan tersangka berhasil diamankan," ucapnya yang dimuat iNews.id.
Dia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya didapati barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 10,57 Gram.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan hasil tes urine tersangka jga mengandung amfetamin atau positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Singkut, Jambi. “ Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.