Subdit Cyber Polda Riau Bekuk Warga Siak Penyebar Hoaks Masjid Agung di Papua Terbakar

Subdit Cyber Polda Riau Bekuk Warga Siak Penyebar Hoaks Masjid Agung di Papua Terbakar

6 Desember 2019
Foto kiri saat tersangka diperiksa di kantor Krimsus Polda Riau. Foto kanan, tangkapan layar akun youtube IS yang menulis masjid agung Papua terbakar.

Foto kiri saat tersangka diperiksa di kantor Krimsus Polda Riau. Foto kanan, tangkapan layar akun youtube IS yang menulis masjid agung Papua terbakar.

RIAU1.COM -Seorang pria yang berprofesi sebagai penjaga sekolah di Kabupaten Siak Sri Indrapura berinisial IS, ditahan oleh aparat Subdit V (Cyber) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis 5 Desember 2019, atas dugaan menyebar informasi hoaks (Pidana ITE).

IS ditahan atas dugaan pelanggaran ITE, atas perbuatannya menyebar kabar bohong melalui akun Youtube miliknya, terkait rusuh yang terjadi di Papua, beberapa waktu lalu.

"Tersangka memposting video tersebut dengan menulis (Judul) masjid agung Papua terbakar," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi melalui Kasubdit Cyber AKBP Gunar Rahadiyanto.

Padahal, faktanya kejadian masjid terbakar itu bukanlah di Papua, melainkan di daerah Sulawesi. Tak ayal, postingan IS memicu kemarahan netizen, di mana rata-rata menyesalkan perbuatan tersangka yang memosting kabar hoaks.

"Yang bersangkutan mengambil video masjid terbakar di Sulawesi, kemudian memostingnya di akun Youtube milik tersangka, dengan menulis masjid agung di Papua terbakar," lanjut mantan Kasubdit Jatanras Polda Riau tersebut diwawancarai Riau1.com, Jumat 6 Desember 2019 siang.

Kepada polisi, IS mengaku melakukan itu lantaran iseng semata. Tentunya yang diperbuat tersangka bisa berpotensi memicu timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), apalagi saat itu terjadi kerusuhan di Papua.

"Kasus ini terungkap dari patroli dunia maya (cyber) yang dilakukan jajaran (Subdit V) saat itu. Kita telusuri dan berhasil menemukan yang bersangkutan, di Kabupaten Siak. Kemarin sudah kita lakukan penahanan," pungkas AKBP Gunar.

Keisengan IS pun harus dibayar mahal, dan ia terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Kita himbau agar masyarakat cerdas menggunakan media sosial. Jangan lupa, saring sebelum share," pungkas Kasubdit V.