Berkas Kasus 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Berkas Kasus 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

5 Februari 2020
Dua pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan saat ditangkap. Foto: Tempo.co.

Dua pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan saat ditangkap. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ke polisi. Jaksa menyatakan hasil penyidikan terhadap tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Mahulette tersebut masih belum lengkap.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dikutip dari Detik.com, Rabu (5/2/2020).

Nirwan tak menjelaskan secara rinci soal ketidaklengkapan berkas tersebut. Ia hanya mengatakan pengembalian berkas sudah dilakukan sejak 28 Januari 2020.

"Ada kekurangan syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ujar Nirwan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyerahkan Ronny dan Rahmat ke Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari 2020. Penyerahan tersebut menyusul berkas penyelidikan keduanya yang diklaim polisi sudah lengkap. Akibat perbuatannya terhadap Novel Baswedan, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun dan 9 tahun.

Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.

Pada akhir tahun lalu, polisi menangkap dua pelaku Novel di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan kedua pelaku adalah Polri aktif.