Polres Inhu Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

Polres Inhu Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

25 Juni 2020
Tersangka MS, pelaku ujaran kebencian di amankan di Mako Polres Inhu

Tersangka MS, pelaku ujaran kebencian di amankan di Mako Polres Inhu

RIAU1.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu berhasil meringkus satu tersangka pelaku ujaran kebencian, Selasa 23 Juni 2020. Tersangka berinisial MS warga Inhu di laporkan oleh Roni Bangun Situmeang, warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.

PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 25 Juni 2020 mengatakan, kronologis singkat perihal ujaran kebencian, berawal pada 16 Mei 2020 lalu, pelapor, Roni, sedang duduk di warung kopi milik M Simanungkalit dan pelapor menerima informasi dari Sitorus, warga setempat, bahwa terlapor, MS, telah mengunggah status di akun facebooknya dengan memperlihatkan kepada pelapor mengenai unggahan status MS.

Dalam unggahan (postingan-red) itu berbunyi "Saya Muak Mendengar Nama Tuhan. Kemudian "Allah Kerjanya Menyesatkan Manusia".

Loading...

"Akibat unggahan dari terlapor itu menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap. Kemudian pelapor datang ke Polres Inhu untuk proses lebih lanjut," kata Misran.

Kata Misran lagi, Polres Inhu menerima laporan atas nama Roni Bangun Situmeang pada tanggal 28 Mei 2020. Kemudian penyidik Polres Inhu melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, berakhir pada apa yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pasal.

"Selanjutnya pada 23 Juni 2020 pelaki di amankan di kediamannya, yang beralamat di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap. Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Inhu," terang Misran.