Polsek KSKP Tembilahan Ciduk Pelaku Curanmor Modus Gandakan Kunci

Polsek KSKP Tembilahan Ciduk Pelaku Curanmor Modus Gandakan Kunci

7 November 2020
Ketiga pelaku dengan barang bukti saat diamankan di Polsek KSKP Tembilahan

Ketiga pelaku dengan barang bukti saat diamankan di Polsek KSKP Tembilahan

RIAU1.COM - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), Jumat 6 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib kemarin.

Ketiga pelaku yang berinisial K alias A (40), H alias E (35) dan S (26) beraksi di Jalan Jendral Sudirman tepat didepan SDN 003 Tembilahan sedangkan korban bernama Sudirman.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 lembar STNK serta 2 buah kunci duplikat.

Dari pengakuan para pelaku, diketahui modus operandi yang dilakukan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dan kemudian menggandakan kuncinya.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menceritakan kejadian bermula pada Sabtu 10 Oktober 2020 lalu saat korban memarkirkan sepeda motornya di TKP dan berjalan kaki menuju pelabuhan dayang suri untuk bekerja. 

Saat korban hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah hilang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek KSKP.

Kapolsek KSKP, Ipda Ridwan yang mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. 

"Hasil pengembangan berdasarkan keterangan pelaku K yang pertama ditangkap, kemudian dilakukan penangkapan pelaku H yang berperan sebagai eksekutor di jalan," ungkap Kapolres Inhil.

Selain itu, juga berhasil dilakukan pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor sekaligus penadah di Jalan Lingkar II.

"Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek KSKP untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.