Diawal 2021, Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kota Industri Perawang

Diawal 2021, Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kota Industri Perawang

8 Januari 2021
Para tersangka saat diamankan

Para tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Maraknya kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada tahun 2020 akhirnya terjawab. Tim opsnal Polsek Tualang berhasil ungkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat Kecamatan yang berjuluk Kota Industri Perawang itu.

Kapolsek Tualang Kompol Faizal Ramzani SH SIK MH saat dijumpai Riau1.com diruang kerjanya Jum’at 8 Januari 2021 siang mengatakan, Tim Opsnal Polsek Tualang telah mengamankan seorang Warga yang tinggal di Perumahan Nursery PT Arara abadi Kabupaten Siak, berinisial WH berusia 25 tahun bersama tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Mantan Kasat reskrim Polres Pelalawan itu menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Parkiran SMK Kesehatan Pro Skill Indonesia Kecamatan Tualang beberapa hari yang lalu.

Mendapatkan laporan itu, Komisaris Polisi lulusan Akpol tahun 2007 itu langsung memerintahkan Panit I Reskrim Tualang Ipda Alan Arif Rahman beserta Katim Buser Aiptu Khairul untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

"Dari hasil penyelidikan, alhamdulillah tim mendapatkan sebuah nama yakni pelaku berinisial WH yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Tualang ini," sebutnya.

Lanjut Kompol Faisal menerangkan, setelah mengantongi nama si pelaku, Tim Opsnal langsung menuju kerumah si pelaku pada Kamis 7 Januari 2021di Perumahan Nursery. Bersama ketua RT setempat, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku WH dan melakukan penggeledahan Rumah si pelaku.

"Disaksikan langsung sama pak RT nya, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat Streat Warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi Palsu BB 5546 RU," terangnya.

Selain sepeda motor, Tim Opsnal juga menemukan kunci T yang merupakan alat yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor yang disimpan kamar rumahnya.

Dari keterangan pengakuan pelaku WH, ternyata dirinya beraksi tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang berinisial KH , S , HJM. HJM sendiri ternyata sudah diamankan di Mapolsek Tualang dalam perkara lain.

“Ternyata pelaku ini tidak sendirian, masih ada 3 pelaku lainnya, pelaku yang satunya berinisial HJM itu sudah diamankan duluan dengan perkara lain. Sementara yang dua orang lagi sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tualang. Untuk pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP yang mana ancaman hukuman Maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Meski pelaku Curanmor telah ditangkap, Kapolsek Tualang tetap mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati memarkirkan kendaraan. Baik itu dirumah mau pun di tempat-tempat umum.

"Gunakan kunci ganda, tetap berhati-hati, usahakan parkir kendaraan di tempat keramaian. Kejahatan tidak akan timbul jika tidak ada kesempatan bagi pelaku. Maka dari itu, tetaplah waspada," imbaunya.