Tersangka Penggelapan Pajak Segera Disidang, Kerugian DJP Riau Rp3,24 Miliar

Tersangka Penggelapan Pajak Segera Disidang, Kerugian DJP Riau Rp3,24 Miliar

7 Oktober 2022
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi saat pers rilis penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau, Jumat (7/10/2022). Foto: DJP Riau.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi saat pers rilis penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau, Jumat (7/10/2022). Foto: DJP Riau.

RIAU1.COM -Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka pengemplang pajak. Tersangka penggelapan pajak berinisial AH alias AW diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 4 Oktober 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022), mengatakan, kasus penggelapan pajak tersangka AH sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejati Riau. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. 

Tersangka AH dijerat dengan pasal 39 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan. 

"Tersangka AH sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut," jelas Rizal.

Perbuatan itu dilakukan oleh AH dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 menggunakan CV AMJ. Penggelapan pajak juga dilakukan menggunakan CV KSS pada Februari dan April-Juni 2019.

Loading...

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp1.005.054.804 dengan dua perusahaan itu. Total kerugian pendapatan negara adalah Rp3.241.619.005," sebut Rizal. 

Penegakan hukum terhadap wajib pajak (WP) yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan. Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan WP dan memberikan efek jera (deterrent effect).

"Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau," ucap Rizal.