Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Terungkap, Polsek Pinggir Tangkap MG
RIAU1.COM -Seorang paman seharusnya bisa melindungi keponaanya sendiri dari segala hal baik dan segala kejahatan ataupun hal lainnya. Paman juga bisa menggantikan orang tua ponaan ketika kedua orang tua ponaan tersebut sudah tiada.
Tetapi lain halnya dengan paman yang ada di kabupaten bengkalis >Bengkalis, riau. Beliau (MG red,) bisa bisanya melakukan kelakuan bejat terhadap ponaanya sendiri dengan melakukan pencabulan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, yang diketahui berinisial MG. Perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada bulan November 2025, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.
Kemudian, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MG tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Pinggir,”ungkap AKP Agung Rama, Kamis 9 April 2026.
"Kami juga telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan mengamankan MG guna kepentingan penyidikan," sambungnya.
Kapolsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak anak.
“Warga masyarakat dapat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri di 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,”pungkasnya.