Kadis Pora Kabupaten Kuansing Jupirman SP.d/ Foto Riau24.com
Kuansing - Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kuantan Singingi, Jupirman, S.Pd mengatakan bahwa Seluruh bangunan baru yang telah selesai, dapat dipergunakan untuk proses belajar mengajar. Bangunan yang dibangun melalui angaran 2019 tersebut dapat dipergunakan tanpa menungu masa pemeliharaan atau peresmian.
Menurut Jupirman saat dihubungi Riau24.com Rabu 11 Maret 2020, untuk menempati gedung sekolah yang baru tersebut, tidak perlu harus menunggu masa pemeliharaan. Kalau ini yang ditunggu sudah barang tentu sangat lama, karena harus menunggu selama enam (6) bulan dari sekarang, yang berarti pada bulan Juni 2020 baru bisa ditempati.
" Memang masa pemeliharaan itu masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor, seperti jika terjadi kerusakan akibat bencana alam (Banjir) memang menjadi tanggung jawab kontraktor, dan kalau di luar hal itu tentu menjadi tanggung jawab pihak sekolah," Paparnya.
Untuk itu, dihimbau para Kepala Sekolah yang memperoleh bangunan, baik rehap maupun bangunan baru, supaya segera menempati nya. Namun harus membuat Surat Pernyataan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara, yang artinya Gedung atau bangunan sekolah tersebut, sudah bisa dipakai.
"Termasuk Gedung baru seperti SMPN Satu Atap Bukit Pedusunan, yang telah selesai dibangun di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik, SDN Pulau Binjai yang memperoleh Rehab, serta Gedung SKB yang berlokasi di Jalan Jalur Dua Sungai Rumbio Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah," Tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pada Tahun Anggaran 2019 lalu, Dikpora Kuansing telah Membangun dan merehab bangunan Sekolah SD, SMP dan SKB, baik secara Swakelola, maupun secara tender (kontraktor) mulai dari SD, SMP dan SKB, yang juga ruang Pustaka, Laboratorium IPA dan lainnya, melalui APBD Kuansing dan Pemprov Riau, serta melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat Tahun 2019.
" Seluruh Proyek Dikpora Tahun Anggaran 2019 telah selesai seluruhnya, dan juga telah sesuai dengan target atau batas waktu dan sekali lagi diminta kepada para Kepala Sekolah supaya dapat menempati gedung yang baru atau memakainya," Tukasnya. (Zar)