DPRD Kuansing Berikan Beberapa Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati

DPRD Kuansing Berikan Beberapa Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati

21 Mei 2021
DPRD Kuansing Berikan Beberapa Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati

DPRD Kuansing Berikan Beberapa Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati

RIAU1.COM -Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tentang Penyampaian Rekomendasi Akhir, terkait Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, yang dipimpin langsung Ketua DPRD DR. Adam, SH MH bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kuansing, Rabu (19/5)

Sidang Paripurna DPRD Kuansing ini dihadiri Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, Forkopimda, Bupati diwakili Sekdakab DR. Dianto Mampanini, Asisten, Kaban, Kadis, Plt Sekwan dan lainnya.

Dalam penyampaian Rekomendasi DPRD Kuansing disampaikan oleh Perwakilan DPRD Drs Darmizar, memberikan beberapa masukan dan Rekomendasi, antara lain yaitu:


1. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)

DPRD Kuansing menilai kinerja dan disiplin ASN masih rendah, perlu dilakukan pembinaan dan harus memiliki terobosan, berupa Program dan Kegiatan yang menunjang peningkatan kinerja dan disiplin pegawai, untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2. Dinas Kependudukan Catatan Sipil

Agar selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Mengoperasikan kembali perekaman e-KTP yang ada di kecamatan, Memfungsikan mobil unit perekaman keliling untuk mencapai pelayanan prima kepada masyarakat, terutama yang bertempat tinggal jauh dari ibukota kabupaten.


3. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Agar kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana berupa Mobel, merupakan kegiatan yang sangat di prioritaskan dan perlu diperhatikan tingkat kelayakan, sesuai dengan spektifikasi yang telah ditetapkan oleh lembaga pengadaan barang dan jasa. 

Mengingat masih banyaknya SD dan SMP yang masih kekurangan Sarana dan Prasarana penunjang kegiatan belajar dan mengajar, maka sangat perlu mengambil langkah yang tepat, untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam masa Pandemi Covid-19, agar tidak memberatkan orang tua dan anak didik.

4. Dinas Satuan PP dan PKP 

Agar selalu melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Pencegahan Penyakit Masyarakat, karena belum terlaksana dengan maksimal. Untuk itu disarankan agar dapat melaksanakan, mengedukasi masyarakat sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Perlu dioptimalkan pemanfaatan Aset dan melakukan inventarisir Aset melalui sistem aset manajemen sebagai inovasi baru.

6. Dinas Lingkungan Hidup

Pada kegiatan pengendalian, terlihat sangat sedikit kasus yang terealisasi, padahal banyak laporan yang tidak ditanggapi. Sehingga penyerapan dana pada kegiatan tersebut hanya sedikit, sementara sangat banyak kasus tentang lingkungan yang terjadi di Kuansing baik dari PETI maupun PKS.


Sementara dari pemeliharaan perangkat mobil sampah, masih kurang sempurna dan kurang pengawasan yang baik. Tempat pembuangan sampah diharapkan ada disetiap kecamatan, serta membuat tong sampah yang di peruntukan pada klaster perumahan, agar dapat mendatangkan PAD dari sektor Retribusi pelayanan sampah atau kebersihan.

Bupati Kuansing dalam pidatonya yang disampaikan oleh Sekda, DR. Dianto Mampanini ST MT menyampaikan dalam pembahasan LKPJ Pemkab Kuansing Tahun 2020, telah melalui beberapa tahapan dimulai dari penyampaian Dokumen LKPJ, Dengar pendapat antar masing-masing Komisi dengan Perangkat Daerah, Pandangan Umum masing-masing Fraksi, dan sampai saat ini dalam rekomendasi yang disampaikan  oleh DPRD.

Hal ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan kesamaan sudut pandang, dalam menilai kinerja Pemerintahan Daerah selama Tahun Anggaran 2020, dengan harapan apa yang telah dilaksanakan akan dapat membawa kabupaten Kuansing kearah yang lebih baik," Ujarnya.

Ditambahkan Dianto bahwa Penyampaian LKPJ Tahun 2020 merupakan rangkaian awal dari pelaporan kinerja pengelolaan  APBD sepanjang Tahun Anggaran 2020, berisikan penjabaran hasil kinerja pembangunan secara Normatif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. 

Dan legislatif berperan dalam mengevaluasi dan memberikan penilaian, dalam bentuk rekomendasi secara Konstruktif dan Proporsional. Untuk penyajian laporan keuangan dan realisasi anggaran nantinya, disampaikan secara tersendiri dalam bentuk LKPJ Tahun 2020 setelah hasil audit BPK tuntas, sebagaimana diatur dari PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," Ujarnya.

" Kami menyadari sebagai manusia biasa, tentunya ada keterbatasan dari berbagai aspek, namun tetap berusaha semaksimal mungkin mengejar ketertinggalan, menekan kesenjangan dan melepaskan dari berbagai kesulitan, yang saat ini masih dirasakan oleh masyarakat Kuansing. Dengan harapan mudah-mudahan kegiatan pembangunan yang telah kita laksanakan selama Tahun 2020, dapat memberikan manfaat yang berarti kepada masyarakat Kuansing," Tuturnya. (Zar)