Kejari Beri Penerangan Hukum Pertanahan pada Kades di Kuansing

Kejari Beri Penerangan Hukum Pertanahan pada Kades di Kuansing

23 Oktober 2022
Giat Penerangan hukum Kejari Kuansing

Giat Penerangan hukum Kejari Kuansing

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi berikan Penerangan Hukum kepada para Kepala Desa (Kades) terkait penyelesaian konflik agraria di wilayah Desa yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) belum lama ini.

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH. Kegiatan itu diikuti oleh sebanyak 3 kecamatan, yakni Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Sentajo Raya dan Singingi Hilir.

Usai kegiatan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penerangan hukum dari Kejari Kuansing tentang penyelesaian permasalahan konflik agraria di wilayah desa.

Rozi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar Kepala Desa memiliki pengetahuan terkait bagaimana cara penyelesaian sesuai hukum yang ada. Selain itu, Rozi Juliantono menegaskan kepada para Kades, bahwa kegiatan ini bukanlah berarti membebaskan Kades dalam kasus hukum yang akan terjadi, terutama dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

"Diharapkan dengan adanya penerangan ini bukan berarti sudah menyelesaikan permasalahan masing masing desa, tetapi merupakan pintu masuk bagi rekan rekan Kepala Desa sebagai bahan pengetahuan dalam bagaimana kita menyikapi permasalahan agraria yang rumit," papar dia.

Sementara itu Ketua Forkades Kuansing, Solahudin yang juga merupakan Kepala Desa Seberang Taluk Hilir secara terpisah mengatakan, kegiatan itu adalah kegiatan Kejari Kuansing untuk memberikan penerangan hukum terhadap Kepala Desa terkait penyelesaian permasalahan konflik Agraria di wilayah desa, sebagai bentuk pembekalan bagi para Kepala Desa nantinya.

"Dengan adanya kegiatan tersebut, kepala desa diharapkan dapat memahami aturan aturan pertanahan, sehingga dapat melakukan tugasnya melayani masyarakat dalam urusan tanah dan dapat memfasilitasi jika ada konflik-konflik tanah yang ada di desa," tuturnya.*