MPP Kuansing Diresmikan, Berikut Instansi yang Beri Layanan

17 Agustus 2025
Peresmian Mall Pelayanan Publik Kuantan Singingi

Peresmian Mall Pelayanan Publik Kuantan Singingi

RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr Suhardiman Amby, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kuansing yang berlokasi di gedung utama Pasar Rakyat Teluk Kuantan. 

Gedung dua lantai tersebut resmi difungsikan, di mana lantai pertama sepenuhnya dipergunakan untuk berbagai pelayanan publik, sementara lantai dua ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing.

Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa peresmian MPP Kuansing bukan hanya sekadar membuka sebuah gedung baru, melainkan sebuah komitmen menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Layani masyarakat dengan baik dan tidak berbelit. Jangan sampai ada calo. Semua pelayanan harus cepat, pasti, dan transparan. MPP Kuansing harus menjadi tempat ramah investasi, tanpa pungli,” kata bupati.

Kemudian Bupati Suhardiman juga meminta agar sistem pelayanan di MPP Kuansing segera dilengkapi dengan teknologi digital yang terintegrasi, sehingga pengurusan berbagai dokumen, termasuk izin usaha hingga layanan administrasi kependudukan, dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Lebih lanjut, Bupati menyoroti pentingnya agar pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) juga bisa difasilitasi melalui MPP Kuansing. “Tak mungkin masyarakat harus jauh-jauh ke Pekanbaru untuk mengurus izin skala kecil. Segera lakukan koordinasi dengan MPP Provinsi agar IPR bisa diproses di Kuansing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi, SIP, M.Si, menyampaikan bahwa pada tahap soft launching ini, selain DPMPTSP yang berkantor langsung di MPP, telah bergabung empat instansi dan satu lembaga perbankan, yakni BRK Syariah Teluk Kuantan.

Empat instansi tersebut meliputi:

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan tujuh layanan, di antaranya penerbitan KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian, surat pindah, perubahan data, dan konsultasi kependudukan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan tujuh layanan, antara lain pendaftaran objek pajak, validasi pembayaran, penerbitan SKPD, penerbitan SPPT PBB P2, hingga pemutakhiran data PBB.

Dinas Tenaga Kerja, dengan layanan pembuatan kartu pencari kerja dan penerbitan tanda terima laporan PHK.

Kementerian Agama (Kemenag) Kuansing, dengan enam layanan seperti pernikahan/rujuk, layanan haji dan umrah, rekomendasi rumah ibadah, izin pendirian madrasah/ponpes, sertifikasi tanah wakaf, serta ID dan bantuan masjid.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kuansing dengan Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, serta Kementerian Agama Kuansing, untuk memperkuat sinergi pelayanan terpadu.*