Wabup Kuansing H Muklisin terima perwakilan BPK RI
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. Muklisin menerima kedatangan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/02/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, serta seluruh OPD se-Kabupaten Kuantan Singingi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta melakukan pengujian substantif terbatas atas transaksi atau saldo tertentu.
Pemeriksaan interim dilaksanakan selama 29 hari, mulai 13 Februari hingga 13 Maret 2026. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan menyampaikan LKPD unaudited paling lambat 30 Maret 2026, sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terinci dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan paling lambat 60 hari setelah LKPD diterima.
Dalam arahannya, Wakil Bupati, H. Muklisin menegaskan pentingnya kerja sama seluruh OPD dalam menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan secara lengkap, transparan, dan tepat waktu. Hal ini guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan serta memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan anggaran tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang diwakili oleh Pengendali Teknis Muhammad Ilyas juga mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, dengan target minimal 85 persen.
Melalui sinergi dan keterbukaan antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan BPK RI, diharapkan proses pemeriksaan berjalan lancar serta semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan profesional.*