Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby pimpin rapat inventarisir dan verifikasi lahan di kawasan hutan
RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, didampingi Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrer Arif, menghadiri rapat lanjutan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penugasan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Inuman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Inuman H. Zamri, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, serta sejumlah kepala desa dari dua kecamatan, di antaranya Desa Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Lebuh Lurus, Sigaruntang, dan Gunung Melintang.
Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menata dan memperjelas status lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan (zona merah).
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama tim teknis melakukan verifikasi lapangan, pemetaan, serta penyusunan usulan agar lahan-lahan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun dapat dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menekankan pentingnya peran aktif kepala desa untuk segera melakukan sosialisasi dan pendataan lahan masyarakat yang masuk dalam kategori zona merah.
“Kepala desa harus secepatnya memberikan pemahaman kepada masyarakat pemilik lahan, bahwa pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan status lahan mereka. Segera lakukan pemetaan bersama tim agar bisa dimasukkan ke dalam usulan dan tidak lagi masuk zona merah,” tegas Bupati Suhardiman.
Bupati juga menyampaikan bahwa penataan ini menjadi langkah strategis dalam menertibkan tata ruang wilayah, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kuantan Singingi.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperjelas status tanah hak milik masyarakat. Kita ingin masyarakat tenang mengelola lahannya dengan dasar hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan,” tambahnya.*