Razia di Kuantan Singingi, 114 Truk Ditilang

Razia di Kuantan Singingi, 114 Truk Ditilang

26 Mei 2024
Razia Dishub Riau

Razia Dishub Riau

RIAU1.COM - Razia penegakkan hukum (Gakkum) penumpang dan barang (Penumbar) di wilayah Riau tengah dilakukan Dinas Perhubungan Riau (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan instansi terkait lainnya.

Kali ini tim menilang 114 truk selama operasi dilaksanakan 21-22 Mei 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Seperti itu disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, Ahad (26/5/2024). 

"Ada sebanyak 114 unit truk yang berhasil kita tilang di wilayah Kabupaten Kuansing. Itu razia selama dua hari (21-22 Mei) bersama tim Gakkum Penumbar yang terdiri dari Dishub Riau, Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja dan Dishub Kabupaten Kuansing," kata Martian Firnandi. 

Lalu Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 95 truk. 

Kemudian, disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 17 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 2 tilang,

"Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. 

Martian merincikan 114 sebanyak truk yang berhasil ditilang tersebut, terdiri dari razia hari pertama di Jalan Proklamasi 37 sebanyak 64 tilang. Lalu, hari kedua 22 Mei razia dilakukan di Jalan Proklamasi sebanyak 50 tilang. Dengan begitu keseluruhan total penindakan 114 tilang dari tanggal 21-22 Mei 2024.

"Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023," tukasnya.