Usai Rapat Tindak Lanjut Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025
RIAU1.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, memimpin Rapat Tindak Lanjut Rencana Aksi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Ruang Rapat Multimedia, Kamis (16/7/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam arahannya, H. Muklisin menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat integritas, transparansi, serta efektivitas upaya pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Menurutnya, SPI tidak boleh dipandang hanya sebagai penilaian administratif ataupun sekadar capaian angka. Lebih dari itu, hasil survei merupakan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.
"Hasil SPI Tahun 2025 menunjukkan nilai 6,38 yang masih berada pada kategori rendah. Ini menjadi perhatian bersama dan harus kita benahi secara berkelanjutan. Sistem yang kita bangun harus terus diperkuat agar mampu mencapai target yang lebih baik, bahkan hingga 80 persen, sehingga penyelenggaraan pemerintahan semakin bersih dan terhindar dari praktik korupsi," tegas Muklisin.
Plt Bupati meminta seluruh perangkat daerah menjadikan hasil SPI sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, pelayanan, serta tata kelola organisasi. Ia menekankan bahwa upaya peningkatan integritas harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, bukan hanya ketika pelaksanaan survei berlangsung.
Selain itu, H. Muklisin juga menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi untuk terus melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan rencana aksi di seluruh OPD. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meminimalkan potensi permasalahan hukum, sekaligus memastikan target peningkatan nilai SPI dapat tercapai.
Ia menegaskan, keberhasilan peningkatan nilai SPI bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah beserta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Integritas adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.*