Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Selatpanjang Jadi Korban Pencabulan

26 April 2019
Ilustrasi Pencabulan

Ilustrasi Pencabulan

RIAU1.COM - Berawal dari perkenalannya di media sosial (medsos), seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti akhirnya diciduk sekelompok masyarakat karena melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi SMP.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek  melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar mengatakan kejadian ini berawal dari perkenalan keduanya di jejaring media sosial.

"Mereka kenalan lewat Medsos dua bulan yang lalu, hingga berlanjut ke hubungan saat ini," kata Ario Damar, Jumat (26/4/2019).



Diceritakan Ario, kejadian terjadi ketika korban berinisial OM berumur 14 tahun siswa kelas 2 SMP di Selatpanjang diajak pergi oleh pelaku berinisial SN berumur 16 tahun seorang pelajar kelas 2 SMA di Selatpanjang.

Dengan menggunakan motor milik OM, pelaku membawa OM menuju Stadion Mahmud Jalal di Jalan Pramuka Desa Banglas pada Minggu (14/4/2019) sekira pukul 15:00 WIB.

Setibanya di stadion, korban duduk dengan pelaku didalam stadion yang diketahui sepi. Lalu korban dicumbui oleh pelaku dengan mencium dan menyentuh kemaluan korban. Tidak sampai disitu korban dipaksa untuk menghisap kemaluan pelaku.


 
Aksi bejat pelaku diketahui pemuda setempat sebanyak tujuh orang yang salah satunya dikenali oleh pelaku, selanjutnya masyarakat melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban.

Merasa dirugikan, orang tua korban  melaporkan kasus ini ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 41 / IV / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT tgl 25 April 2019. Kasus ini masuk kedalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Saat ini pelaku dan korban sedang dalam penangganan pihak kepolisian dan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Bidang Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3APPKB)" terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, karena pelaku dan korban sama- sama dibawah umur, maka keduanya akan direhabilitasi.

"Korban dan pelaku sama- sama dibawah umur, untuk itu akan dilakukan direhabilitasi," katanya lagi.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3APPKB) Kepulauan Meranti, Juwita Ratna Sari mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Mereka berdua dibawah umur, jadi mereka sama- sama korban, maka terhadap korban akan dilakukan rehabilitasi agar psikis nya kembali normal. Intinya kami bertugas mendampingi korban dari tahap penyidikan sampai selesai," ujar Ratna Juwita.