
Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin (tengah)
RIAU1.COM - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun 2025–2029, dihadiri Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin
Musrenbang yang mengusung tema Riau Rumah Rumpun Melayu, Merawat Tuah Menjaga Marwah, Takkan Melayu Hilang di Bumi ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh kepala daerah atau perwakilannya se-Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dari kementerian terkait yang bergabung secara virtual.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ir. Restuardy Daud, serta Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas RI, Anang Budi Gunawan, turut memberikan masukan strategis melalui daring.
Dalam sambutannya, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan bahwa Musrenbang RPJMD merupakan forum strategis untuk merumuskan arah pembangunan Riau lima tahun ke depan, dengan mengedepankan pendekatan budaya, ekologi, dan nilai-nilai religius.
“Riau tidak bisa dibangun dengan cara biasa-biasa saja. Kita harus menjawab tantangan nyata seperti kesenjangan antar wilayah, keterbatasan akses layanan dasar, hingga dampak perubahan iklim,” tegas Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk bersinergi dan mendukung penuh arah kebijakan pembangunan Provinsi Riau. Ia menyampaikan sejumlah usulan strategis yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kuansing.
Terkait sektor pendidikan, Wabup Muklisin meminta dukungan Pemerintah Provinsi Riau untuk mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat dan penguatan pendidikan agama. Ia menyambut baik visi Gubernur dalam pengembangan Islamic Center dan berharap pembangunan fasilitas serupa, seperti rumah tahfiz, juga diperluas hingga ke kabupaten-kabupaten, termasuk Kuansing.
“Agar gema dan perkembangan agama Islam tetap kuat di daerah, kami berharap Islamic Center atau rumah tahfiz dapat dibangun merata hingga ke tingkat kabupaten,” ujarnya.
Selain itu, Wabup juga menyoroti persoalan legalitas lahan milik masyarakat di Kuansing. Menurutnya, banyak sertifikat tanah yang tidak lagi bisa dijaminkan ke perbankan akibat kebijakan baru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam penutup penyampaiannya, Wabup Muklisin mengusulkan agar lahan eks perusahaan PT Duta Palma yang telah diambil alih oleh negara melalui Agrinas seluas kurang lebih 14 ribu hektar dapat dikelola oleh masyarakat Kuansing melalui koperasi daerah.
“Kami berharap lahan tersebut bisa dikelola oleh anak negeri kami sendiri, dengan sistem kerja sama koperasi lokal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.*