
MoU Pemkab Kuansing dengan Kejari dalam program Jaga Desa
RIAU1.COM - Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kuantan Singingi (Kuansing) dalam program Jaksa Jaga Desa dihadiri bupati Dr Suhardiman Amby.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, namun merupakan langkah konkret dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan dana Desa yang transparan, akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Program ini adalah komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa dana desa menjadi tulang punggung pembangunan desa. Saya minta kepada Pak Sekda untuk menugaskan satu orang yang benar-benar memahami perencanaan pembangunan di setiap Kecamatan, agar potensi masalah hukum bisa dicegah,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, banyaknya dana yang dikelola oleh Pemerintahan Desa harus diiringi dengan perencanaan yang matang dan terhubung dengan seluruh unsur terkait.
"Saya berharap melalui pendampingan dari Kejaksaan, multitafsir terhadap perencanaan oleh Kepala Desa dapat diminimalisir," harap Suhardiman.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kuansing, Sahroni, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga dalam mendampingi dan memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Sebagaimana arahan Jaksa Agung, hukum harus menjadi instrumen pembangunan. Kami hadir sebagai mitra bagi para Kepala Desa untuk memastikan program-program Desa berjalan tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat,” jelas Sahroni.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan hadir bukan untuk menakuti, namun untuk memberi pendampingan dan memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.*