Setelah Berwudhu, Mana Yang Lebih Utama, Langsung di Lap Atau Dibiarkan Mengering?

24 Juli 2019
Ilustrasi Berwudhu

Ilustrasi Berwudhu

RIAU1.COM - Setelah kita berwudhu biasanya ada yang mengelap air yang bercucuran di muka, namun dilain pihak ada juga  yang berpendapat kalau air habis wudhu yang menetes itu tidak usah di lap, harusnya dibiarkan saja hingga kering.

Melihat banyak dalil dari sunnah Rasulullah SAW, sebagian memandang yang lebih utama setelah wudhu adalah dibiarkan saja menetes-netes, tidak usah dilap atau dihanduki. Namun juga dengan menggunakan dalil sunnah Rasulullah SAW, sebagian malah memandang lebih utama kalau air sisa bekas wudhu' itu segera dilap dan dikeringkan.



Mengutip rumahfiqih.com, berikut penjelasan seperti apa terjadinya perbedaan pendapat yang ternyata bukan semata karena berbeda mazhab atau pemikiran, tetapi justru karena dari 'sono'nya sudah beda, yaitu dari Rasulullah SAW sebagai sumber syariah Islam.

1. Makruh

Mereka yang berpendapat hukumnya makruh untuk mengeringkan bekas sisa air wudhu’ berhujjah bahwa nanti di hari kiamat, umat Nabi Muhammad SAW dikenali dari bekas sisa air wudhu’.

Oleh karena itu, dalam pandangan ini, bekas sisa air wudhu’ hukumnya makruh bila cepat-cepat dikeringkan.

Di antara para ulama yang memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada badan merupakan keutamaan.

Al-Imam Ibnu Hajar hadits ini terdapat dua makna. Makna yang pertama bahwa yang dimaksud “ghurran muhajjilin” orang yang dibangkitkan dengan wajah yang terang benderang di hari kiamat adalah yang melebihkan air dalam membasuh anggota wudhu.



2. Sunnah

Sebaliknya mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa menyeka atau mengeringkan bekas sisa air wudhu’ hukumnya sunnah. Dasarnya karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.

Selain dalil fi'liyah yang dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW di atas, mereka yang mendukung pendapat ini juga memandang bahwa mengusap bekas sisa air wudhu itu seperti menghilangkan dosa. Sebab di hadits yang lain disebutkan bahwa wudhu' itu merontokkan dosa. Logikanya, sisa bekas air wudhu itu dianggap mengandung dosa, sehingga harus segera dibersihkan.

Kesimpulannya, silahkan pakai pendapat yang mana saja yang Anda cenderung untuk memakainya. Toh, semua pendapat itu sama-sama didasari dengan dalil-dalil yang shahih, plus juga merupakan hasil ijtihad para fuqaha dan mujtahidin yang memang ahli dibidangnya serta memiliki otoritas yang tepat. Sehingga pilihan manapun sudah dijamin tidak akan menjadi dosa atau celaka.