Usulan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Meranti Diharapkan Berlaku Awal Tahun 2020

Usulan Tunjangan Penghasilan Pegawai di Meranti Diharapkan Berlaku Awal Tahun 2020

5 Desember 2019
Usulan TPP Pemkab Meranti Diharapkan Berlaku Awal Tahun 2020

Usulan TPP Pemkab Meranti Diharapkan Berlaku Awal Tahun 2020

RIAU1.COM - Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis memimpin rapat Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Diharapkan, awal tahun 2020 mendatang kenaikan TPP Pegawai dilingkungan Pemkab Meranti sudah berjalan.

Rapat usulan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Meranti, Kamis pagi (5/12/2019). Itu turut hadir dalam rapat Kaban BKD Meranti Alizar, Kabag Kominfo Meranti Febriady, Kabag Kesra Meranti Rika, Sekretaris Bappeda Meranti Randolf, Perwakilan BPKAD, Bagian Hukum Sekdakab. Meranti, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Inspektorat, serta Dinas/Bagian terkait lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Rika menjelaskan untuk pengusulan penambahan TPP perlu dilakukan beberapa tahapan dan melengkapi dokumen diantaranya Surat Pengantar Kepala Daerah, Daftar Peraturan Bupati Tentang TPP, Ketentuan Pembobotan TPP dan Penghitungannya, Analisasi Jabatan dan Analisi Beban Kerja, Perbup. Kelas Jabatan, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Kapasitas Fiskal, Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan lainnya.



Sejauh ini diakui Rika beberapa syarat sudah dipenuhi tinggal beberapa lagi yang harus segera dituntaskan oleh OPD terkait, seperti BPKAD, Bagian Ekonomi, Data BPS dan lainnya. Dan yang terpenting adalah data penghitungan Bobot dan Beban Kerja Pengawai per OPD untuk disampaikan segera kepihak Kemendagri.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Yulan Norwis berharap seluruh OPD terkait dapat segera menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Saya harap dalam waktu 2 minggu bisa diselesaikan karena pusat sudah mendesak daerah hal ini menyangkut seberapa besar DAU Pusat yang akan ditransfer kedaerah," jelas Sekda.



Menyangkut berapa besaran peningkatan TPP Pegawai dilingkungan Pemkab. Meranri nantinya dijelaskan Sekda, akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah yang dikelola oleh BPKAD Meranti.

Pihak BPKAD Meranti menjelaskan untuk mengukur kemampuan daerah membayar TPP tersebut diperlukan data Kepegawaian yang Valid, untuk itu Bagian Ortal selaku koordinator diharapkan dapat segera memberikan data Valid terkait data Pegawai Struktural dan Fungsional  ke BPKAD seperti pegawai di Dinas Pendidikan dan Kesehatan yang saat ini masih belum masuk data base.

Dengan terpenuhinya data dan dokumen oleh Kemendagri seperti dijelaskan diatas, diharapkan pada awal tahun 2020 mendatang kenaikan TPP Pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti sudah berjalan.

Loading...