Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Selatpanjang Ditangkap, Begini Kronologinya

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Selatpanjang Ditangkap, Begini Kronologinya

16 Januari 2020
Konfrensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur di Selatpanjang oleh Polres Meranti, Kamis (16/1/2020).

Konfrensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur di Selatpanjang oleh Polres Meranti, Kamis (16/1/2020).

RIAU1.COM -Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menetapkan JT (19) yang merupakan warga Jalan Pembangunan III sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya isu yang tersebar luas di masyarakat dan adanya laporan dari orang tua salah satu korban yang merupakan warga Jalan Rintis Gang Habib Selatpanjang.

"Kami lakukan penangkapan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Dimana dalam hal ini anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka pada hari Senin, 13 Januari lalu." ujar Taufiq dalam konfrensi pers, Kamis (16/1/2020).



Taufiq juga mengatakan, menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan pencabulan sebanyak 16 kali dengan korban yang berbeda-beda sejak Desember 2019 hingga Januari 2020 ini.

"Pelaku mengaku telah 16 kali melakukan cabul kepada korban yang berbeda dan di tempat-tempat yang berbeda. Modusnya nanya alamat ke korban, kemudian menarik tangan korban untuk mendekat ke motor lalu mencium korban dan meraba bagian tubuh korban dengan tujuan untuk memuaskan nafsunya" ujar Taufiq lagi.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam hal ini tidak ada kasus penculikan di Meranti sebagaimana yang tersebar di media sosial.



"Tidak ada kasus penculikan di Meranti, memang kelihatannya tersangka seperti mau menculik, karena menarik tangan korban. Tapi dia menarik anak itu untuk mencium dan melampiaskan nafsunya. Jadi jangan termakan berita yang belum jelas kebenarannya" terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meranti, Ario Damar mengatakan, dari kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 korban.

"Sudah ada 10 korban yang kita lakukan pemeriksaan, sisanya masih kita lakukan pendalaman. Untuk itu kita himbau kepada masyarakat yang anaknya telah menjadi korban, jangan takut untuk melapor. Dan kita himbau juga kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anak dan selalu Waspada " ujar Ario.

Untuk kasus ini, pelaku diancam kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar lima milyar Rupiah.