Ternyata 99,5 Persen Pekerja di Meranti Tidak Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Usai pertemuan Bupati Meranti dengan manager BPJS Ketenagakerjaan
RIAU1.COM - Audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, disambut Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar dikediaman bupati.
Banyak hal yang dibicarakan dalam audiensi menyongsong Universal Coverage Jamsostek (UJC) 99,5% pekerja terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tahun 2045.
Dina Khairina meminta dukungan pemerintah kabupaten agar dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Saat ini, UCJ Kabupaten Kepulauan Meranti baru mencapai 5,72% dari angkatan yang bekerja di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.
Dengan begitu, masih terdapat 99.953 orang pekerja yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun mayoritas pekerja yang belum terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti, merupakan pekerja informal.
"Seperti pedagang, petani, nelayan, dan tukang becak motor serta pelaku UMKM," sebut Dina.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai nilai Rp. 1.466.397.863,- yang telah diberikan kepada pekerja dan ahli waris di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2024 sampai dengan 2025.
"Meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," jelasnya.
Bupati Asmar sendiri menyambut baik dan berharap program UCJ BPJS Ketenagakerjaan bisa meliputi seluruh pekerja yang ada di Kepulauan Meranti. Terlebih hal itu merupakan salah satu dari program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto dan tercantum dalam Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
"Wujud komitmen kami mendorong UCJ ini adalah dalam waktu dekat akan segera direalisasikannya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.005 pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Lebih jauh, Bupati Asmar meminta dan mendorong para pihak pemberi kerja yang ada di Kepulauan Meranti untuk menjalankan kewajiban melindungi diri para pekerjanya dalam program UCJ BPJS Ketenagakerjaan.
"Ingat, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Asmar.*