
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Antara.
RIAU1.COM -Perusahaan penerbangan swasta boleh mengatur penarifan. Namun, perubahan dari biaya bagasi gratis hingga 20 kilogram ke berbayar membutuhkan masa transisi.
"Pengenaan bagasi berbayar di dalam pesawat secara hukum diperbolehkan. Apabila pengenaan tarif bagasi itu mengganggu tingkat pelayanan, maka tidak bisa serta-merta diterapkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Selasa (8/1/2019).
Pihaknya sudah rapat dengan pihak terkait. Rapat itu mempertanyakan kebijakan maskapai penerbangan dari bagasi gratis, kemudian tiba-tiba harus berbayar.
"Secara hukum, maskapai tidak perlu izin regulator dalam penetapan bagasi berbayar tersebut," jelas Budi.
Namun, pihak Lion Air harus melihat situasi juga. Sebab, antrean penumpang maskapai penerbangan ini cukup ramai.
"Saya meminta Lion Air menyosialisasikan terlebih dahulu soal pengenaan tarif pada bagasi selama dua minggu," pinta Budi.