Walhi : Pembangunan PLTA di Leuser Aceh Dapat Dibatalkan Karena Hal Ini

Walhi : Pembangunan PLTA di Leuser Aceh Dapat Dibatalkan Karena Hal Ini

11 Januari 2020
Walhi : Pembangunan PLTA di Leuser Aceh Dapat Dibatalkan Karena Hal Ini

Walhi : Pembangunan PLTA di Leuser Aceh Dapat Dibatalkan Karena Hal Ini

RIAU1.COM - Rencana untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 443 megawatt (MW) di zona ekosistem Leuser di Kabupaten Gayo Lues, provinsi Aceh, dapat dibatalkan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menang dalam gugatan hukum yang berusaha untuk mencegah konstruksi.

Kelompok ini mengajukan gugatan tahun lalu untuk menentang keputusan Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan, yang akan memungkinkan investor modal asing PT Kamirzu untuk membangun pembangkit listrik tenaga air Tampur di ekosistem Leuser. Ekosistem ini adalah situs warisan dunia UNESCO yang mencakup ribuan hektar hutan lindung di seluruh Aceh dan Sumatera Utara.

Pengadilan Administratif Negara Banda Aceh (PTUN Banda Aceh) memutuskan mendukung WALHI pada Agustus 2019 tetapi Zaini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Administrasi Negara Medan (PTTUN Medan) di Sumatera Utara.

Pengadilan yang lebih tinggi menguatkan putusan pada hari Selasa, sehingga membatalkan izin.

Gubernur Aceh Zaini mengeluarkan izin pada 9 Juni 2017. Ini memungkinkan penggunaan 4.407 hektar ekosistem untuk pembangunan pabrik. PT Kamirzu berencana membangun pabrik setinggi 193,5 meter yang berisi sekitar 697,4 juta meter kubik air.

Pengacara Walhi Aceh, Jehalim Bangun, mengatakan kelompok itu menghargai keputusan PTTUN Medan, menambahkan bahwa kemenangan itu adalah bukti bahwa penerbitan izin Zaini bermasalah.

Jehalim menyatakan harapan bahwa semua pihak yang berkepentingan akan menerima keputusan tersebut, termasuk gubernur Aceh sendiri, ketika ia mengajukan kekhawatiran bahwa pembangkit listrik tenaga air Tampur dapat menenggelamkan 4.000 hektar kawasan hutan, 75 rumah di desa Lesten terdekat dan dapat mengancam hewan-hewan yang terancam punah seperti harimau dan gajah Sumatra.

"Kami berharap tidak akan ada lagi tantangan hukum setelah keputusan PTTUN Medan karena putusan pengadilan tinggi telah berdampak besar pada kehidupan masyarakat Aceh," kata Jehalim kepada wartawan di pengadilan tinggi, Kamis.

Kepala divisi administrasi Taman Nasional Gunung Leuser Joko Iswanto mengatakan dia belum mendengar tentang keputusan tersebut tetapi tetap menghargai keputusan tersebut, meskipun dia mengatakan pabrik itu tidak akan dibangun di taman nasional.

"Rencana pengembangan tanaman tidak mencakup area di Taman Nasional Gunung Leuser tetapi [hanya] di zona ekosistem Leuser, di mana taman nasional merupakan bagiannya," kata Joko kepada The Jakarta Post, Jumat.

Dia mengatakan tidak ada tanaman yang harus dibangun di taman nasional yang diberi status sebagai hutan lindung, peruntukan yang mengharuskannya dijaga ketat untuk melestarikan habitat di daerah tersebut.

 

 

 

R1/DEVI