Virus Corona Mewabah, Pemerintah Cabut Fasilitas Bebas Visa Bagi Warga Negara yang Pernah Berkunjung ke Cina

Virus Corona Mewabah, Pemerintah Cabut Fasilitas Bebas Visa Bagi Warga Negara yang Pernah Berkunjung ke Cina

6 Februari 2020
Petugas memeriksa tiket penumpang pesawat maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou, China, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Antara.

Petugas memeriksa tiket penumpang pesawat maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou, China, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pemerintah Indonesia resmi menghentikan Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi warga negara Cina ke Indonesia. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Dilansir dari Tempo.co, Kamis (6/2/2020), penghentian visa kunjungan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Tiongkok. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan pembatasan ini resmi berlaku sejak Rabu, 5 Februari 2020.

"Pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," ujarnya.

Adapun sejumlah poin penting yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, yaitu Permohonan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak. Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk

Bagi Pemegang Izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, tidak akan diberikan izin masuk. Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya karena Virus Corona dan tak adanya transportasi untuk keluar dari Indonesia, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp. 0,- dengan jangka waktu 30 hari.

Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang Izin Tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Permenkumham sial virus Corona ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang di luar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.