Fakta-fakta Penyiraman Novel Baswedan Muncul Dipersidangan Pertama

Fakta-fakta Penyiraman Novel Baswedan Muncul Dipersidangan Pertama

20 Maret 2020
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman

RIAU1.COM -Dua anggota polisi aktif yang kini berstatus terdakwa dalam kasus penyiraman penyidik KPK novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, di sidang untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Rahmat dan Ronny disidang secara terpisah tetapi berurutan. 

Beberapa fakta muncul dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diantaranya:

1. Motifnya kebencian, 
Novel dianggap khianati institusi Polri Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar, motif Rahmat dan Ronny menyiram air keras terhadap Novel adalah kebencian terhadap Novel karena dia dianggap mengkhianati institusi Polri. 

"Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Adhar dalam dakwaannya. Tak disebutkan dalam dakwaan pengkhianatan seperti apa yang telah dilakukan Novel sehingga keduanya menyusun rencana menyiram air keras terhadap Novel. 

2. Terdakwa tahu rumah Novel dari internet 
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Ronny dan Rahmat mengetahui alamat rumah penyidik senior KPK setelah mencari di dunia maya. "Terdakwa menemukan alamat Novel Salim Baswesan alias Novel Baswedan dari internet," kata Fedrik. 

Berbekal alamat Novel yang berada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, keduanya lantas menyusun rencana penyerangan. Rahmat meminjam sepeda motor milik Ronny untuk mencari kediaman Novel. 

3. Dua hari amati rumah Novel 
Setelah memastikan rumah Novel, pada 8 April 2017 Rahmat mendatangi alamat tersebut. "Pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," ucap Fedrik. 

Saat itu, Rahmat mempelajari rute masuk dan melarikan diri sebelum menyerang Novel Baswedan. Ia juga mengecek setiap portal yang ada di komplek tersebut dan mendapati hanya satu portal yang digunakan warga untuk keluar masuk setelah pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, di waktu yang sama Rahmat kembali datang dengan sepeda motor milik Ronny ke komplek rumah Novel. Rahmat mempelajari ulang rute penyerangan dan pelarian sebelum memutuskan menyerang penyidik senior KPK tersebut. Setelah cukup yakin, Rahmat kemudian pulang ke rumahnya untuk beristirahat. 

4. Dapatkan asam sulfat dari kolong mobil yang parkir di pool Gegana Polri 
Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat mencari air keras di pool angkutan mobil Gegana Polri. "Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke pool angkutan mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4)," kata Fedrik Adhar dalam dakwaannya. 

"Dan saat itu terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4)  yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," sambung dia. 

Rahmat membawa asam sulfat tersebut ke rumahnya. Cairan tersebut dipindahkan ke sebuah mug kaleng motif loreng hijau. Rahmat juga mencampirkan air keras tersebut dengan air lalu menutup dan membungkus mug itu dengan kantong plastik hitam. Esoknya, sekitar pukul 03.00 WIB, Rahmat menemui Ronny Bugis sambil membawa air keras tersebut. Setelah shalat Subuh pada hari yang sama, Rahmat lantas menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan badan Novel.
 

Akibat perbuatan mereka, Novel mengalami mengalami luka berat, yaitu kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan. Rahmat dan Ronny didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dilansir Kompas.