Belasan Ribu Masker Dicuri di RSUD Pagelaran, Pelaku PNS dan Dua Honorer

Belasan Ribu Masker Dicuri di RSUD Pagelaran, Pelaku PNS dan Dua Honorer

26 Maret 2020
Masker  di pabrik/Tempo

Masker di pabrik/Tempo

RIAU1.COM -Polres Cianjur akhirnya dapat mengungkap pelaku pencurian ratusan boks atau belasan ribu lembar masker di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Empat pelaku berhasil ditangkap dan salah satunya diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan rumah sakit tersebut.

Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto mengatakan empat pelaku pencurian masker yang diringkus, yakni ISF, RN, YHG dan CRN. Satu orang berinisial ISF merupakan PNS. Sementara RN dan YHG berstatus honorer. Sedangkan CRN berperan sebagai penadah.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dugaan pencurian masker di RSUD Pagelaran, kami berhasil menangkap empat pelakunya," kata Juang didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Niki Ramadhany di Mapolres Cianjur, Kamis, 26 Maret 2020.

Para pelaku, kata Juang, menggondol sebanyak 320 boks masker di tempat penyimpanan di Gudang Instalasi Farmasi RSUD Pagelaran. Satu boks berisi 50 lembar masker dijual rata-rata di kisaran Rp 100 ribu."Mereka menjualnya secara bertahap. Kasus pertama mereka mendapat uang Rp 24 juta, Rp 18 juta, dan Rp 14 juta," kata Juang.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara memanfaatkan kelengahan situasi dan kondisi di RSUD Pagelaran. Mereka sudah mengetahui persis kondisinya lantaran setiap hari berkecimpung di tempat tersebut."Tiga orang pelaku yang merupakan orang dalam, sudah tahu tempat penyimpan barangnya. Mereka sengaja tidak menjual hasil curiannya itu di Cianjur, tapi dijual ke Bogor untuk menghilangkan jejak," kata Juang.

Hasil pencurian tersebut digunakan para tersangka untuk berfoya-foya seperti dibelikan sepeda motor serta keperluan rumah tangga.

Juang mengungkapkan ulah yang dilakukan para tersangka menjadi atensi. Sebab, pada kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, masker merupakan kebutuhan penting karena banyak digunakan paramedis maupun masyarakat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa dus masker, alat kesehatan seperti jarum suntik, tisu, kartu ATM, handphone, uang tunai, dan lainnya. Keempat pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukum pidananya selama 7 tahun penjara.

Direktur Utama RSUD Pagelaran, Awie Darwizar, mengaku tak mengetahui persis modus yang digunakan para tersangka. Namun dari pengungkapan yang dilakukan kepolisian, kata Awie, kemungkinan mereka mempunyai akses.

"Raibnya masker ini diketahui saat ada permintaan bantuan masker dari RSUD Cianjur. Kami enggak nyangka saja dalam kondisi kesulitan (masker) seperti ini dan stok terbatas. Sekarang juga tinggal sedikit, sekitar 3 ribu lembar masker karena setiap hari selalu digunakan medis untuk rawat jalan, kemudian di ruang operasi," kata Awie, dilansir Tempo.