Kominfo Blokir 9.456 Situs Web Bermuatan Negatif Tahun Ini

24 Desember 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemkominfo) telah memblokir sebanyak 961.456 situs web bermuatan konten negatif pada tahun 2018 ini. 

Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dan pemilik situs dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. 

Berdasarkan data hingga November 2018, situs pornografi masih menjadi yang paling banyak diblokir oleh Kemkominfo sepanjang tahun ini. Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. 

Jumlah itu menjadikan keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak 2010. 

Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir pada tahun ini adalah perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639. 

Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639. 

Sementara akun media sosial yang paling banyak diblokir pada tahun ini adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database penanganan konten, sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram telah diblokir karena memuat konten negatif. 

Sementara jumlah akun twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun. 

Sampai November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, dan Telegram 502 akun. Untuk Line dan BBM masing-masing telah diblokir 18 dan 5 akun. 

"Semua pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, yang terdapat 12 kelompok konten dikategorikan sebagai konten negatif," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Jumat, 22 Desember 2013 seperti dilansir dari laman liputan6.com, 24 Desember 2018.