Tak Jadi Tersangka, Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Medan Dipulangkan KPK

30 Agustus 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

Riau1.com -Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dipulangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal serupa juga dilakukan kepada wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo.

Keduanya dipulangkan karena KPK belum menemukan ada alat bukti yang kuat dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi. Mereka juga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tempo.co.

Selain Marsuddin dan Wahyu, KPK juga tidak menetapkan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, sebagai tersangka.

Mereka berempat ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara.

Agus menuturkan, setelah lebih dari 1x24 jam ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan dan dipersilakan untuk pulang. Sampai saat ini, kata Agus pihaknya baru menetapkan empat tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi.

Tersangka kasus ini adalah hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan berinisial MP, panitera pengganti PN Medan Hp, Direktur perusahaan, dan seorang berinisial HS. Namun, HS belum tertangkap.

MP diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin, terdakwa korupsi penjualan tanah negara. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

MP adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sedangkan ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, MP berbeda pendapat dengan hakim lainnya (dissenting opinion).

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.