Kebijakan WFH PNS Setiap Jumat Dilanjutkan

24 Juli 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah melanjutkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS setiap Jumat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan tersebut dilanjutkan karena pelayanan publik saat WFH berlangsung tetap berjalan baik.

"Sementara waktu masih dilanjutkan. Selama ini kami melihat bahwa kinerja yang selama kemarin, satu bulan kemarin, itu kinerjanya tetap baik, layanan juga tetap dilakukan," ujarnya di kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7) yan dimuat CNNIndonesia.com.

Rini mengimbau setiap instansi pemerintah melaporkan pelaksanaan WFH secara reguler.

Menurut Rini, jumlah laporan yang diterima pada penerapan WFH sebelumnya masih belum banyak. Padahal, Kementerian PANRB telah menyediakan mekanisme pelaporan secara digital.

Guna memudahkan instansi, Rini mengatakan pelaporan tidak harus dilakukan setiap bulan. Pelaporan dapat dilakukan dalam periode dua bulan agar jarak waktunya tidak terlalu dekat.

Sementara itu, pemerintah daerah (pemda) dapat menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara reguler kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk secara regular memberikan laporan," ujar Rini.

Rini menekankan hal terpenting dari penerapan WFH ini adalah PNS tetap menjalankan tugas dan menghasilkan kinerja selama bekerja dari lokasi lain.

Penerapan WFH pun dikecualikan pada layanan-layanan yang bersifat esensial seperti pendidikan dan kesehatan.

"Setiap instansi pemerintah itu diminta untuk memastikan bahwa meskipun dia bekerja di manapun, dia menghasilkan kinerja. Itu sebenarnya esensinya. Flexible working arrangment dari Peraturan Presiden itu seperti itu," ujar Rini.*