Alasan Pemerintah Larangan WNI Kerja di Kamboja

23 Oktober 2025
Ilustrasi/Antara

Ilustrasi/Antara

RIAU1.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa Kamboja bukan negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri P2MI Mukhtarudin menanggapi isu yang menyebut Kamboja dihapus dari daftar negara tujuan pekerja migran Indonesia.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa keputusan mengenai negara tujuan penempatan pekerja migran tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian P2MI. Keputusan tersebut harus melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk Kementerian Luar Negeri.

“Soal Kamboja, kami di KP2MI tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan kebijakan tersebut,” ujar Mukhtarudin di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (23/10/2025) yang dimuat Beritasatu.com.

Meskipun demikian, melihat perkembangan isu terkini di Kamboja, Mukhtarudin menyebut pihaknya akan segera berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, untuk meninjau kembali posisi Indonesia terhadap negara tersebut.

Kamboja diketahui menjadi perhatian publik karena maraknya praktik penipuan daring (online scam) dan judi online yang melibatkan tenaga kerja asing, termasuk warga negara Indonesia.

“Melihat situasi yang berkembang, kami akan melakukan diskusi informal dengan stakeholder untuk membahas posisi Kamboja,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan, hingga kini P2MI belum pernah menempatkan pekerja migran ke Kamboja karena tidak ada kerja sama resmi antarnegara dan tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.

Ia menambahkan, sebagian besar warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja berangkat secara nonprosedural, bahkan ada yang dijadikan operator judi online atau penipu daring (scammer).

“Jika ada WNI yang bekerja di sana, itu di luar wewenang kami dan berangkat atas kemauan sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, P2MI mencatat sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam peristiwa di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. Dari jumlah tersebut, 97 orang melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring, sementara 13 lainnya berhasil dievakuasi dari lokasi kerja.

Beberapa WNI dilaporkan mengalami kekerasan, dan empat orang di antaranya diduga sebagai pelaku atau leader scam. Saat ini, seluruh korban berada di bawah penanganan otoritas Kamboja dan mendapatkan pendampingan langsung dari KBRI Phnom Penh.*