Ilustrasi/Kompas
RIAU1.COM - Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal jumlah uang yang ditukar dalam momen menyambut perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H/2026, yakni Rp5,3 juta dalam berbagai pecahan.
"Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu," kata Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina yang dimuat Antara.
HBKN bersama SERAMBI 2026" di Jakarta, Rabu, mengatakan, di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan sebanyak Rp52,6 triliun uang kartal yang disalurkan melalui perbankan.
Lalu, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,8 triliun uang itu bisa ditukar melalui layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 pada 3.191 layanan penukaran yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, bekerjasama dengan 21 bank di wilayah DKI Jakarta.
"Lokasinya ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu," ujar Fenty.
"Setelah berhasil melakukan pemesanan nanti bisa datang pada lokasi tanggal dan waktu yang telah tercantum di bukti pemesanan dengan membawa bukti diri berupa KTP dan juga uang rupiah akan ditukarkan," kata dia.
Layanan penukaran dibuka hingga15 Maret 2026 di berbagai lokasi penukaran yang sudah disiapkan oleh BI di wilayah DKI Jakarta.
"SERAMBI 2026" merupakan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat yang diselenggarakan untuk menyambut perayaan HBKN dalam hal ini Idul Fitri 1447 Hijriah melalui ketersediaan uang rupiah yang cukup dan berkualitas.
Hal ini sejalan dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih cukup kuat untuk bersilaturahmi pada momen hari Lebaran termasuk berbagi kebahagiaan dengan memberikan uang rupiah.*