Dana Jamaah Haji Khusus RI Tertahan di BPKH

5 Januari 2026
Padang Arafah/Net

Padang Arafah/Net

RIAU1.COM - Menjelang batas akhir pembayaran layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dana pelunasan jamaah haji khusus hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Kondisi tersebut membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terpaksa kembali menalangi pembayaran Armuzna yang tenggatnya ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (4/1/2026).

Situasi tersebut mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU) menyampaikan sikap terbuka mengenai potensi terganggunya keberangkatan jamaah haji khusus 2026 akibat belum cairnya dana pelunasan jamaah.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian berjanji mempercepat proses administrasi, sementara BPKH menyatakan dana jamaah telah siap. Namun hingga tenggat pembayaran Armuzna berakhir, dana belum juga tersalurkan ke PIHK.

“Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat,” ujar, Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik di Jakarta, Ahad (4/1/2026).

Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meski dana jamaah sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di BPKH, PIHK telah memenuhi kewajiban membayar kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 kuota.

“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jamaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti,” ucapnya.

Firman mengatakan, tekanan keuangan semakin besar karena pembayaran kontrak Armuzna dilakukan saat jumlah final jamaah belum diketahui. Hingga Jumat (2/1/2026), jamaah yang telah melunasi baru 6.101 orang (28,7 persen), ditambah 4.042 jamaah cadangan. Jumlah tersebut belum mencapai total kuota 17.680 jamaah.

“PIHK membayar dalam kondisi belum tahu berapa perolehan jamaah final. Ini tentu menimbulkan risiko dan tekanan likuiditas yang tidak kecil,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zaky Zakaria Ashari menyebut hambatan pencairan dana pengembalian keuangan (PK) terutama terjadi pada proses verifikasi dokumen.

Proses PK mewajibkan tiga dokumen utama: hasil pindai paspor, bukti kepesertaan BPJS, dan pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes.

“Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal,” kata Zaky.

Ia menambahkan, perbedaan ejaan nama antara paspor dan data pendaftaran meskipun hanya satu huruf sering membuat dokumen dinilai tidak valid. Sinkronisasi dengan data BPJS juga kerap mengalami kendala serupa.

“Orangnya sama, tapi karena beda ejaan nama, sistem menganggap tidak valid. Padahal jamaah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.

Zaky juga menyoroti proses pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes yang dinilai semakin memperumit keadaan. Menurutnya, ketergantungan penuh pada verifikasi otomatis (robotik) tidak sejalan dengan keterbatasan waktu.

“Kami sudah mengusulkan agar ada verifikasi manual dengan unggah dokumen sebagai alternatif. Fasilitasnya ada, tapi tetap dipaksakan robotik. Dengan timeline Saudi yang sangat ketat, ini berisiko,” katanya.

Ia berharap permasalahan tersebut segera mendapat solusi agar penyelenggaraan haji khusus 2026 tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak berdampak pada kepastian keberangkatan jamaah.

"Kalau Saudi nya juga kekeuh atas timeline, yang kita khawatirkan bersama, Haji Khusus 2026 gagal berangkat, na'uzubillaah akan jadi kenyataan," jelas Zaky.*