
Ilustrasi/Kompas.com
RIAU1.COM - Pengusaha menanggapi usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menghapus batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menuturkan pembatasan usia sebenarnya menunjukkan besarnya suplai terhadap pasar kerja di Indonesia.
Bob menggambarkan, dari 10 lowongan pekerjaan (loker) yang dibuka, pekerja yang melamar bisa mencapai 1.000 orang. Sementara proses perekrutan membutuhkan biaya operasional.
Sehingga pembatasan usia kerja adalah mekanisme penyaringan yang otomatis tanpa proses rekrutmen yang rumit.
"Jadi persoalannya bukan soal pembatasan usia, tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak gitu," kata Bob dalam media briefing Apindo, Selasa (13/5) yang dimuat Kumparan.com.
Meskipun di sisi lain, Bob juga mengakui pembatasan usia kerja di bidang tertentu berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapan tenaga kerja.
Selain itu, Bob juga menyoroti perlunya melakukan reskilling atau pengembangan kembali keterampilan untuk beralih ke peran pekerjaan yang berbeda. Sebab menurut Bob, kesejahteraan pekerja bisa terdongkrak lewat reskilling.
Meskipun dia juga tidak menampik pemerintah memerlukan dana yang besar untuk memberikan pelatihan bagi pekerja agar bisa menambah skill baru.
"Jadi peningkatan kerjaan pekerja itu diperoleh dari reskilling bukan dari peningkatan upah minimum," tutur Bob.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan mengenai penghapusan batas usia kerja. Langkah itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia.
Yassierli melihat pembatasan usia kerja yang kerap ada dalam lowongan-lowongan pekerjaan di Indonesia memperlambat penyerapan tenaga kerja.
“Ya itu yang kita bisa sampaikan, kita ingin rekrutmen itu [agar] tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” kata Yassierli di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5).*