Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
RIAU1.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mengkategorikan isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Hal ini sejalan dengan keputusan presiden terkait masalah pertahanan dan keamanan nasional.
"LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu.
Yusril menjelaskan, ancaman terhadap negara terbagi menjadi dua, yakni ancaman militer dan non-militer. LGBT diposisikan sebagai ancaman non-militer karena berpotensi mengganggu keutuhan bangsa, baik di masa kini maupun di masa depan.
Meski menyadari kebijakan ini berpotensi menuai perdebatan, terutama dari kelompok pendukung Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme, Yusril mengingatkan Indonesia adalah negara demokrasi di mana perbedaan pendapat adalah hal wajar.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan presiden tersebut harus tetap dihormati sebagai komitmen bersama dalam mempertahankan keutuhan nasional.
Lebih lanjut, Yusril menyoroti identitas Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan landasan Pancasila. Pemerintah berpandangan, membiarkan penyebaran LGBT berlarut-larut, apalagi jika sampai diberikan pengakuan legalitas seperti perkawinan sesama jenis, akan membawa dampak buruk bagi bangsa.
Yusril memperingatkan, hal tersebut akan merusak sendi-sendi etika kebangsaan dan secara langsung mengancam ketahanan nasional Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendukung kebijakan pemerintah yang memasukkan LGBT sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden yang baru. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena fenomena tersebut dinilai semakin terbuka di tengah masyarakat.
“Oh LGBT itu kan sebetulnya di berbagai negara juga sudah diberikan semacam pembatasan ya. Karena ini konteksnya adalah banyak berbahaya atau merusak terhadap generasi-generasi anak-anak baru, ya. Apalagi kayak di militer, di tempat-tempat lain gitu ya,” kata Dede, Rabu (8/7).
Ia menegaskan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurutnya, regulasi itu diperlukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap fenomena yang dinilai semakin marak dan terbuka di tengah masyarakat.
“Ya menurut saya, saya mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Presiden yang baru, itu kami dukung. Karena sekarang sudah cukup marak dan sudah terlalu apa ya namanya, sudah terlalu transparan kegiatan-kegiatan gitu ya. Jadi menurut menurut kami, apa yang dilakukan Presiden saya pikir sudah bagus ini, ada suatu peraturan,” katanya.
Saat ditanya apakah ia melihat LGBT sebagai ancaman, Dede menjawab bahwa persoalan tersebut menurutnya juga menjadi perhatian di berbagai negara.
“Oh di seluruh dunia. Di seluruh dunia ancaman itu sudah terjadi, ya. Dan masalahnya buat yang dewasa bisa memilah-milah, tapi bagi yang remaja, anak-anak, kadang-kadang enggak bisa memilah-milah,” katanya mengakhiri.*