Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Usulan tersebut naik sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87,4 juta.
Menurut Dahnil, kenaikan usulan BPIH tidak terlepas dari meningkatnya hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Di antaranya kenaikan harga avtur, biaya penerbangan, tarif hotel, hingga layanan perhajian yang disediakan pemerintah Arab Saudi.
"Sekarang ini kan ada kenaikan avtur, kemudian kenaikan pelayanan haji dari pemerintah Arab Saudi. Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan," ujar Dahnil kepada wartawan usai menghadiri Muktamar Al Washliyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026) yang dimuat Republika.
Karena itu, Kemenhaj menyusun perhitungan biaya haji yang dinilai rasional. Meski demikian, usulan BPIH tersebut masih akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan.”Kami menyusun biaya rasional untuk haji. Jadi totalnya sekitar Rp107 juta BPIH. Tapi nanti BPIH Rp107 juta itu akan kita bahas bersama Panja di DPR,”kata dia.
Dahnil menegaskan, meskipun total biaya penyelenggaraan haji diusulkan naik, pemerintah tidak ingin membebani calon jamaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan antara dana yang dibayar jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jika pada penyelenggaraan haji 2026 jamaah menanggung sekitar 61 persen biaya dan nilai manfaat BPKH menutup sekitar 39 persen, maka untuk 2027 pemerintah mengusulkan skema sebaliknya."Kami tidak ingin memberatkan jamaah. Ekonomi global sekarang tidak menentu. Karena itu kami mengajukan ke DPR agar komposisi yang dibayar oleh jamaah dengan nilai manfaat dibalik. Kami berharap Komisi VIII DPR menyetujui usulan ini," kata Dahnil.
Dengan skema tersebut, dari total BPIH sekitar Rp107 juta, jamaah diperkirakan hanya membayar sekitar Rp42 juta atau sekitar 40 persen. Sementara itu, sekitar Rp62 juta atau 60 persen akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Menurut Dahnil, skema tersebut masih memungkinkan diterapkan karena BPKH memiliki akumulasi nilai manfaat yang cukup besar, terutama akibat tidak adanya pemberangkatan haji pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid-19.
Dia menegaskan, pada 2020 terdapat penghematan sekitar Rp18 triliun karena Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji mengingat hal serupa juga terjadi pada 2021. Pada 2022, ketika kuota haji baru sekitar 50 persen, komposisi pembiayaan juga lebih banyak ditopang oleh nilai manfaat.
"Kalau hitung-hitungan kami bisa. Tahun 2020 tidak memberangkatkan jamaah haji, ada saving sekitar Rp 18 triliun. Tahun 2021 juga ada saving sekitar Rp18 triliun. Tahun 2022 kita hanya memberangkatkan sekitar 50 persen jamaah dan waktu itu komposisinya juga lebih besar ditanggung BPKH. Jadi sangat memungkinkan," jelasnya.
Dahnil mengatakan, pemerintah akan memperjuangkan usulan tersebut dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR agar beban biaya yang harus dibayar calon jamaah haji pada 2027 dapat lebih ringan, meskipun total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan."Kami akan berjuang di DPR supaya yang ditanggung jamaah bisa lebih ringan tahun ini,"kata Dahnil.*